Nama : Hamidun
Nim : 11901087
Kelas : PAI 4A / FTIK
Dosen Pengampun : Farninda Aditya,M.Pd
Mata Kuliah : Magang 1
Baik sahabat tebah kali ini kita membahas tentang......
PERANGKAT PEMBELAJARAN
Apa itu perangkat pembelajaran?
Menurut Zuhdan, dkk (2011: 16) perangkat pembelajaran adalah alat atau perlengkapan untuk melaksanakan proses yang memungkinkan pendidik dan peserta didik melakukan kegiatan pembelajaran. Perangkat pembelajaran menjadi pegangan bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran baik di kelas, laboratorium atau di luar kelas.
Perangkat pembelajaran merupukan hal yang harus disiapkan oleh guru sebelum melaksanakan pembelajaran. Dalam KBBI (2007: 17), perangkat adalah alat atau perlengkapan, sedangkan pembelajaran adalah proses atau cara menjadikan orang belajar.
Sedangkan Dalam Permendikbud No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah disebutkan bahwa penyusunan perangkat pembelajaran merupakan bagian dari perencanaan pembelajaran. Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk silabus dan RPP yang mengacu pada standar isi. Selain itu, dalam perencanaan pembelajaran juga dilakukan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian, dan skenario pembelajaran.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP)
Menurut Permendikbud No. 81A Tahun 2013 tentang
Implementasi Kurikulum Pedoman Umum
Pembelajaran, bahwa tahap pertama dalam
pembelajaran menurut standar proses yaitu
perencanaan pembelajaran yang diwujudkan dengan kegiatan penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Selanjutnya dijelaskan bahwa RPP adalah rencana pembelajaran yang dikembangkan secara rinci dari suatu materi pokok atau tema tertentu yang mengacu pada silabus. RPP mencakup beberapa hal yaitu:
(1) Data sekolah, mata pelajaran, dan kelas/ semester;
(2) Materi Pokok;
(3) Alokasi waktu;
(4) Tujuan pembelajaran, KD dan
indikator pencapaian kompetensi;
(5) Materi
pembelajaran; metode pembelajaran;
(6) Media, alat dan sumber belajar;
(7) Langkah-langkah kegiatan pembelajaran; dan
(8) Penilaian yaitu hasil belajar siswa.
Jenis Perangkat Pembelajara
1) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Menurut Permendiknas RI Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, tahap pertama dalam pembelajaran menurut standar proses yaitu perencanaan pembelajaran yang diwujudkan dengan kegiatan penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran memiliki beberapa komponen yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Identitas
2. Indikator
3. Tujuan pembelajaran
4. Materi pembelajaran
5. Metode pembelajaran
6. Langkah-langkah pembelajaran
7. Sumber belajar
8. Penilaian hasil belajar
1. Mengisi Identitas
Identitas memuat nama mata pelajaran, sekolah, kelas/semester, alokasi waktu, SK dan KD.
2. Merumuskan indikator
Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur. Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan teramati. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
3. Merumuskan tujuan pembelajaran
Tujuan pembelajaran berisi penguasaan kompetensi yang ditarget dalam perencanaan pembelajaran. Tujuan pembelajaran dirumuskan dalam bentuk pernyataan yang operasional dari kompetensi dasar.
4. Mengidentifikasi materi pembelajaran
Materi pembelajaran adalah materi yang digunakan untuk mencapai tujuan pembelajaran. Materi pembelajaran dikembangkan dengan mengacu pada materi pokok yang ada dalam silabus.
5. Menentukan metode pembelajaran
Metode bisa diartikan sebagai cara yang dipilih atau model atau pendekatan yang digunakan dalam pembelajaran
6. Merumuskan langkah-langkah pembelajaran
Langkah-langkah pembelajaran terdiri dari tiga kegiatan, yaitu kegiatan pembuka, kegiatan inti, dan kegiatan penutup. Kegiatan pembelajaran diwujudkan melalui penggunaan metode, pendekatan atau model yang dipilih dan bervariasi. 7. Menentukan sumber belajar
Pemilihan sumber belajar mengacu pada perumusan yang ada dalam silabus yang dikembangkan oleh satuan pendidikan. Sumber belajar mencakup sumber rujukan, lingkungan, media, nara sumber, alat, dan bahan.
8. Menetapkan penilaian
Penilaian terdiri atas tiga hal penting yaitu teknik penilaian, bentuk instrumen, dan instrumen penilaian. Penilaian pencapaian kompetensi dasar siswa dilakukan berdasarkan indikator yang telah disusun. Jika penilaian menggunakan tes tertulis uraian atau berupa proyek maka penilaian harus disertai rubrik penilaian.
Sesuai dengan Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses, penyusunan RPP memiliki beberapa prinsip sebagai berikut :
1. Memperhatikan perbedaan individu siswa
RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai dan/atau lingkungan siswa.
2. Mendorong partisipasi aktif siswa
Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada siswa untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian dan semangat belajar.
3. Mengembangkan budaya membaca dan menulis
Proses pembelajaran dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman belajar bacaan dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
4. Memberikan umpan balik dan tindak lanjut
RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
5. Keterkaitan dan keterpaduan
RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
6. Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
RPP yang baik adalah RPP yang mencakup seluruh komponen-komponen RPP serta dalam penyusunannya memperhatikan prinsip-prinsip RPP.
2) Lembar Kegiatan Siswa (LKS)
Menurut Theresia Widyantini (2013: 3) Lembar Kegiatan Siswa (LKS) adalah lembaran-lembaran berisi tugas yang harus dikerjakan siswa yang berisi petunjuk dan langkah-langkah untuk menyelesaikan suatu tugas yang diberikan oleh guru kepada siswa. Menurut Abdul Majid (2006:176) Lembar Kegiatan Siswa (LKS) adalah lembaran-lembaran berisi tugas yang harus dikerjakan oleh siswa. Lembar kegiatan biasanya berupa petunjuk dan langkah-langkah untuk menyelesaikan suatu tugas. Berdasarkan beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Lembar Kegiatan Siswa (LKS) adalah lembaran tugas berupa petunjuk atau langkah-langkah kegiatan dari guru kepada siswa untuk mempermudah siswa dalam menyelesaikan suatu tugas.
Komponen Lembar Kegiatan Siswa (LKS) menurut Depdiknas (2008: 23) terdiri dari judul, KD yang akan dicapai, waktu penyelesaian, peralatan/bahan yang diperlukan untuk menyelesaikan tugas, informasi singkat, langkah kerja, tugas yang harus dilakukan, dan laporan yang harus dikerjakan.
Menurut Depdiknas (2008: 23) langkah penyusunan Lembar Kegiatan Siswa (LKS) adalah sebagai berikut:
1. Menganalisis kurikulum
Menganalisis kurikulum untuk menentukan materi-materi mana yang memerlukan bahan ajar LKS. Materi ditentukan dengan cara melihat materi pokok dan pengalaman belajar dari materi yang akan diajarkan dan kompetensi yang harus dimiliki siswa.
2. Menyusun peta kebutuhan Lembar Kegiatan Siswa (LKS)
Peta kebutuhan LKS digunakan untuk menentukan urutan dan jumlah LKS yang harus ditulis. Pada tahap ini dilakukan analisis sumber belajar.
3. Menentukan judul Lembar Kegiatan Siswa (LKS)
Judul LKS ditentukan atas dasar KD, materi pokok, atau pengalaman belajar yang terdapat dalam kurikulum. Satu KD dapat dijadikan sebagai satu judul apabila kompetensi itu tidak terlalu besar, sedangkan besarnya KD dapat dideteksi dengan cara diuraikan ke dalam materi pokok. Materi pokok yang lebih dari empat sebaiknya dipecah menjadi dua LKS.
4. Menulis Lembar Kegiatan Siswa (LKS)
Penulisan LKS dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
a. Perumusan KD yang harus dikuasai
b. Menentukan alat penilaian
c. Penyusunan materi
Menurut Depdiknas (2008: 28) setelah bahan LKS selesai ditulis maka LKS tersebut harus dievaluasi kelayakannya sesuai dengan komponen evaluasi yang mencakup komponen kelayakan isi, komponen kebahasaan, komponen sajian, dan komponen kegrafikan.
1. Komponen kelayakan isi antara lain:
a. Kesesuaian dengan SK dan KD
b. Kesesuaian dengan perkembangan anak
c. Kesesuaian dengan kebutuhan bahan ajar
d. Kebenaran substansi materi pembelajaran
e. Manfaat untuk penambahan wawasan
f. Kesesuaian dengan nilai moral dan nilai-nilai sosial
2. Komponen kebahasaan antara lain:
a. Keterbacaan
b. Kejelasan informasi
c. Kesesuaian dengan Kaidah Bahasa Indonesia yang baik dan benar
d. Pemanfaantan bahasa secara efektif dan efisien (jelas dan singkat)
3. Komponen penyajian antara lain:
a. Kejelasan tujuan (indikator) yang ingin dicapai
b. Urutan sajian
c. Pemberian motivasi dan daya tarik
d. Interaksi (pemberian stimulus dan respons)
e. Kelengkapan informasi
4. Komponen kegrafikan antara lain:
Penggunaan jenis dan ukuran huruf Layout atau tata letak Ilustrasi, gambar, dan foto.
3. Administasi Perangkat Pembelajaran yang Harus dimiliki adalah 27 Model Perangkat Pembelajaran.
1. Kalender Pendidikan;
Kalender Akademik
• Kurikulum satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjang diselenggarakan dengan mengikuti kalender pendidikan pada setiap tahun ajaran. Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran.
• Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
• Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
• Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
• Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh matapelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
• Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
2. Jadwal Pelajaran;
3. Program Tahunan;
4. Analisis Program Semester;
5. Program Semester;
6. RPP;
7. Silabus;
8. KKM:
9. Pemetaan SK-KD;
10. Analisis SKL;
11. Analisis Tujuan;
12. Analisis Ulangan Harian;
13. Buku Informasi Penilaian;
14. Buku Kasus Siswa;
15. Buku Absensi Siswa;
16. Daftar Buku Pegangan Guru dan Siswa;
17. Jadwal Kegiatan Belajar Mengajar (KBM); 18. Buku Ulangan Bergiliri 19. Buku Informasi Penilian (Buku Catatan Pelaksanaan Ulangan) 20. Buku Pelaksanaan Harian Pembelajaran (Batasan Mengajar);
21. Buku Tugas Tidak Terstruktur;
22. Buku Tugas Terstruktur;
23. Laporan Penilaian Akhlak Mulia dan Kepribadian;
24. Jadwal Mengajar Guru;
25. Pemetaan Standar Isi;
26. Daftar Pengembalian Hasil Ulangan;
27. Catatan Kesulitan Belajar Mengajar Sumber Informasi;
• Oleh karena, Guru yang dapat dikatakan professional selain mampu menyampaikan materi dengan baik kepada peserta didiknya juga harus memiliki Administrasi yang akan membuktikan bahwa proses pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang ada dalam aturan yaitu tidak menyimpang dari perangkat pembelajaran.
4. Lembar Kegiatan Siswa (LKS) dan Instrumen Penilaian
A. Lembar Kegiatan Siswa (LKS)
• Menurut Depdiknas (2007), LKS adalah lembaran yang berisi tugas yang harus dikerjakan oleh siswa. Tugas yang diperintahkan dalam LKS harus mengacu pada kompetensi dasar yang akan dicapai siswa. Tugas tersebut dapat berupa tugas teoritis dan tugas praktis (Abdul Majid, 2008: 176-177).
• LKS digunakan sebagai sarana untuk mengoptimalkan hasil belajar peserta didik dan meningkatkan keterlibatan peserta didik dalam proses belajar-mengajar.
B. Instrumen Penilaian
• Penilaian bertujuan untuk mengumpulkan informasi tentang kemajuan belajar peserta didik.
• Dalam Permendikbud No. 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum Pedoman Umum Pembelajaran dijelaskan bahwa penilaian dalam setiap mata pelajaran meliputi kompetnsi pengetahuan, kompetensi keterampilan dan kompetensi sikap.
• Penilaian dilakukan berdasarkan indikator-indikator pencapaian hasil belajar dari masing-masing domain tersebut.
• Ada beberapa teknik dan instrumen penilaian yang digunakan untuk mengumpulkan informasi tentang kemajuan peserta didik baik berupa tes maupun non-tes. Antara lain :
• Tes tertulis;
• Penilaian unjuk kerja;
• Penilaian sikap;
• Penilaian hasil karya;
• Penilaian portofolio; dan
• Penilaian diri.
5. Manfaat Perangkat Pembelajaran Bagi Guru
• Berikut ini akan dijelaskan pentingnya perangkat pembelajaran yang perlu dipersiapkan oleh seorang guru, antara lain :
1) Perangkat pembelajaran sebagai panduan
• Perangkat pembelajaran adalah sebagai panduan atau pemberi arah bagi seorang guru. Hal tersebut penting karena proses pembelajaran adalah sesuatu yang sistematis dan terpola. Masih banyak guru yang hilang arah atau bingung ditengah-tengah proses pembelajaran hanya karena tidak memiliki perangkat pembelajaran.
• Oleh karena itu, perangkat pembelajaran memberi panduan apa yang harus dilakukan seorang guru di dalam kelas. Selain itu, perangkat pembelajaran memberi panduan dalam mengembangkan teknik mengajar dan memberi panduan untuk merancang perangkat yang lebih baik.
2) Perangkat pembelajaran sebagai tolak ukur
• Seorang guru yang profesional tentu mengevaluasi setiap hasil mengajarnya. Begitu pula dengan perangkat pembelajaran. Guru dapat mengevaluasi diri nya sendiri sejauh mana perangkat pembelajaran yang telah dirancang teraplikasi di dalam kelas. Evaluasi tersebut penting untuk terus meningkatkan profesionalime seorang guru. Kegiatan evaluasi bisa dimulai dengan membandingkan dari berbagai aktivitas di kelas, strategi, metode atau bahkan langkah pembelajaran dengan data yang ada di perangkat pembelajaran.
3) Perangkat pembelajaran sebagai peningkatan profesionalisme
• Profesionalisme seorang guru dapat ditingkatkan dengan perangkat pembelajaran. Dengan kata lain, bahwa perangkat pembelajaran tidak hanya sebagai kelengkapan administrasi. tetapi juga sebagai media peningkatan profesionalisme. Seorang guru harus menggunakan dan mengembangkan perangkat pembelajarannya semaksimal mungkin. Memperbaiki segala yang terkait dengan proses pembelajaran lewat perangkatnya. Jika tidak demikian, maka kemampuan sang guru tidak akan berkembang bahkan mungkin menurun.
4) Mempermudah
• Perangkat pembelajaran mempermudah seorang guru dalam membantu proses fasilitasi pembelajaran.
• Dengan perangkat pembelajaran, seorang guru mudah menyampaikan materi hanya dengan melihat perangkatnya tanpa harus banyak berpikir dan mengingat.
6. Tujuan Perangkat Pembelajaran
• Tujuan adanya perangkat pembelajaran adalah untuk memenuhi keberhasilan seorang guru dalam pembelajaran.
7. Urutan Perangkat Pembelajaran
• Urutan penyusunan Perangkat Pembelajaran yang baik dan benar. Berikut urutan penyusunan perangkat pembelajaran yang dikutip dari situs guru-id.com.
• Urutan/ Susunan Perangkat pembelajaran
- Halaman Depan
- Lembar Pengesahan
- Visi dan Misi Sekolah
- Kelender Pendidikan
- Silabus
- KKM
- Analisis Minggu Efektif
- Program Tahunan
- Program Semester
- Rencana Pelaksanaan pembelajaran (RPP)
8. Komponen-Komponen Penting RPP Menurut Kurikulum 2013
• RPP dikembangkan menurut Kompetensi Dasar (KD) atau subtema yang dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Sebuah RPP harus memuat komponen-komponen penting di dalamnya.
• Adapun komponen RPP yang penting dimaksud di atas adalah:
1) Identitas Sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
2) Identitas Mata Pelajaran atau Tema/Subtema;
3) Kelas/Semester;
4) Materi Pokok;
5) Alokasi Waktu, yang ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
6) Tujuan Pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
7) Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi;
8) Materi Pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
9) Metode Pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
10) Media Pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
11) Sumber Belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
12) Langkah-Langkah Pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
13) Penilaian Hasil Pembelajaran hang telah dilakukan selama kegiatan belajar mengajar tersebut.
Sumber Bacaan
https://eurekapendidikan.com/definisi-perangkat-pembelajaran
https://duniapendidikan.co.id/perangkat-pembelajaran/
Anonim. ekhos.wordpress.com/…/lingkungan-sebagaisumber-dan-media-pembelajaran/ diakses 23 Maret 2012 Anonim. susantotutor.wordpress.com/…/barang-bekasdan-barang-sederhana-sebagai-media-pembelajaran Aristo. 2008. Pemanfaatan Lingkungan sebagai Sumber Belajar. Http://aristohadi.wordpress.com/2008/05/17/pemanfaaan-lingkungan-sebagai-sumber-belajar/ Azhar, A. 2006. Media pembelajaran. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Komentar
Posting Komentar